š 1. Akta Kelahiran
ā¼
š Persyaratan Akta Kelahiran :
- Surat keterangan lahir dari rumah sakit/bidan/desa
- Fotokopi KK orang tua (yang sah)
- Fotokopi KTP kedua orang tua
- Surat nikah orang tua (bagi yang sudah menikah)
- Mengisi formulir permohonan akta kelahiran
ā°ļø 2. Akta Kematian
ā¼
š Persyaratan Akta Kematian :
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit/dokter/kepolisian
- Fotokopi KK almarhum/almarhumah
- Fotokopi KTP pelapor (keluarga)
- Fotokopi identitas jenazah (KTP/paspor jika ada)
- Surat pernyataan ahli waris (jika diperlukan)
š§ 3. KIA (Kartu Identitas Anak)
ā¼
š Persyaratan Kartu Identitas Anak (KIA) :
- Fotokopi Akta Kelahiran anak
- Fotokopi KK orang tua
- Fotokopi KTP orang tua/wali
- Pas foto anak (ukuran 2x3, 2 lembar)
- Surat pengantar RT/RW
š 4. Kartu Keluarga (KK)
ā¼
š Pilih opsi pembuatan/perubahan KK :
š¹ Membentuk Keluarga Baru
- Fotokopi Akta Nikah/Surat Perkawinan
- Fotokopi KTP suami & istri
- Fotokopi Akta Kelahiran anak (jika ada)
- Surat pengantar dari RT/RW domisili
- Mengisi Formulir F-1.01 (permohonan KK baru)
ā Ketambahan Anggota Keluarga
- Fotokopi KK lama
- Akta Kelahiran anggota baru (untuk kelahiran)
- Surat keterangan pindah (jika pindahan)
- KTP penanggung jawab KK
- Form perubahan data KK
šļø Penggantian Kepala Keluarga Karena Meninggal
- Akta Kematian kepala keluarga sebelumnya
- KK lama
- Surat pernyataan ahli waris/keluarga
- KTP pengganti kepala keluarga (suami/istri/anak dewasa)
- Form permohonan perubahan KK
š Opsi lain: Perbaikan data / cetak ulang
- KK lama yang rusak/hilang (surat kehilangan)
- KTP anggota keluarga yang bertanggung jawab
š 5. Pindah Domisili (Pindah Datang/Keluar)
ā¼
š Persyaratan Pindah Domisili :
- Surat pengantar pindah dari RT/RW asal
- Fotokopi KK & KTP pemohon
- Fotokopi Akta Kelahiran anggota keluarga (jika pindah bersama anak)
- Surat keterangan domisili tujuan (sementara / tetap)
- Formulir model F-2.01 (permohonan pindah datang/keluar)